KPK: Polisi Rekayasa Kasus

KPK: Polisi Rekayasa Kasus
KPK: Polisi Rekayasa Kasus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding kepolisian telah merekayasa kasus untuk menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 memang ada, tapi tidak dilakukan oleh Novel.

"Kalau penegak hukum sudah merekayasa kasus, bagaimana negara hukum bisa ditegakkan?," kata Bambang di kantornya, Sabtu (6/10).

Menurut Bambang, rekayasa kasus dilakukan dengan memaksa sejumlah orang untuk memberikan kesaksian yang tidak benar untuk menjerat Novel. Versi polisi, Novel turut menembak enam tersangka pencuri sarang burung walet di pinggir Pantai Panjang Ujung, Bengkulu pada 2004 silam. Kala itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bengkulu. Menurut Bambang, Novel tidak terlibat penembakan. Novel juga tidak ada di tempat kejadian pada saat penganiayaan oleh aparat berlangsung.

Kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut juga sudah disidangkan di majelis etik kepolisian. Novel mengambilalih tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak buahnya dan mendapatkan hukuman berupa teguran keras. Atas fakta-fakta itu, Bambang menilai telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan terhadap Novel.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding kepolisian telah merekayasa kasus untuk menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Wakil Ketua KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News