KPK Polisikan KPK Gadungan
Kamis, 07 Agustus 2008 – 17:59 WIB
JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan 2 aksi pencatutan nama instansi yang getol menangkapi para koruptor ini. Pertama, seorang pria berinisial SS yang kedapatan menjual buku Undang-undang KPK, satu lagi adalah sebuah koran. Untuk SS menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Kamis (7/8), diduga kuat berhasil menipu beberap instansi pemerintah pusat dan daerah.
SS sendiri kini meringkuk di tahanan Polrestro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk media, lanjut Haryono, diduga telah melakukan kejahatan pemerasan dan penipuan dengan mengatasnamakan KPK. "Media ini diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana umum, bukan korupsi. Makanya minta kepolisian membongkarnya," tambah Haryono, seraya mengatakan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pengakuan orang tertentu yang mengatasnamakan KPK. (pra)
JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme