KPK Polisikan KPK Gadungan

KPK Polisikan KPK Gadungan
KPK Polisikan KPK Gadungan

JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin  berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan 2 aksi pencatutan nama instansi yang getol menangkapi para koruptor ini. Pertama, seorang pria berinisial SS yang kedapatan menjual buku Undang-undang  KPK, satu lagi adalah sebuah koran. Untuk SS menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Kamis (7/8), diduga kuat berhasil menipu beberap instansi pemerintah pusat dan daerah.

                Dengan modus mengaku sebagai karyawan KPK, SS berhasil menjual puluhan paket UU KPK. Korbannya mulai dari Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, bahkan Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Di tingkat daerah yang jadi korban adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Perpaket dia jual minimal Rp 2,8 juta. Rata-rata diminta membeli lebih dari satu paket," jelas Haryono.

                SS sendiri kini meringkuk di tahanan Polrestro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk  media, lanjut Haryono, diduga telah melakukan kejahatan pemerasan dan penipuan dengan mengatasnamakan KPK. "Media ini diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana umum, bukan korupsi. Makanya minta kepolisian membongkarnya," tambah Haryono, seraya mengatakan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pengakuan orang tertentu yang mengatasnamakan KPK. (pra)

JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin  berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News