KPK Polisikan KPK Gadungan
Kamis, 07 Agustus 2008 – 17:59 WIB
JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan 2 aksi pencatutan nama instansi yang getol menangkapi para koruptor ini. Pertama, seorang pria berinisial SS yang kedapatan menjual buku Undang-undang KPK, satu lagi adalah sebuah koran. Untuk SS menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Kamis (7/8), diduga kuat berhasil menipu beberap instansi pemerintah pusat dan daerah.
SS sendiri kini meringkuk di tahanan Polrestro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk media, lanjut Haryono, diduga telah melakukan kejahatan pemerasan dan penipuan dengan mengatasnamakan KPK. "Media ini diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana umum, bukan korupsi. Makanya minta kepolisian membongkarnya," tambah Haryono, seraya mengatakan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pengakuan orang tertentu yang mengatasnamakan KPK. (pra)
JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel