KPK-Polri Diminta Mau Berbagi
Selasa, 25 Januari 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diingatkan jangan sampai berebut kasus. “Berkoordinasi dan berbagi tugaslah secara baik dan transparan,” ujar Ketua Panja Mafia Hukum dan Mafia Pajak DPR Tjatur Sapto Edy, Selasa (25/1) siang, usai bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kurang lebih empat jam Tjatur bertemu dengan pimpinan KPK, dimulai sekitar pukul 10.00 wib. Tjatur menegaskan bahwa DPR tetap akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya penegak hukum termasuk KPK. Dewan berkewenangan mengontrol agar ada kesamaan visi, strategi, serta saling koordinasi antar lembaga terkait. Karena itu, imbuhnya, KPK mesti memerankan diri dengan maksimal sesuai dengan amanat yang telah diberikan lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqodas itu.
Pembagian tugas yang dimaksud Ketua Panja tersebut, salah satunya adalah dalam menangani kasus Gayus Tambuan terkait dengan penanganan permasalahan pajak di 151 perusahaan. “Kalau semua itu ditangani Polisi tentu kuwalahan. Begitu juga bila KPK yang hendel seluruhnya. Nah, makanya dalam penyelidikan hendaknya berbagi, supaya mudah,” papar Tjatur.
Baca Juga:
Mengingat masalah kayus kini sudah ditangani Kepolisian, politisi PAN itu berharap KPK bisa segera berkoordinasi dengan institusi Polri. "Dengan demikian keduanya dapat selaras dan berjalan bersama sesuai dengan harapan semua pihak yang ada di negeri ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diingatkan jangan sampai berebut kasus. “Berkoordinasi dan berbagi tugaslah secara baik
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan