KPK-Polri Masih Beda Pendapat
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan di institusi lain bisa beralih tugas menjadi pegawai tetap. Termasuk penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia tidak mengakomodir perihal alih status penyidik Polri menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga:
"UU kita (Kepolisian) tidak itu. Alih fungsi itu hanya ada di eselon satu. Jika mau alih tugas harus mengajukan berhenti pada institusi itu. Kalau KPK mau angkat, maka silakan. Tetapi, setelah diberhentikan. Jangan mengangkat sebelum berhenti. Itu tidak bisa," kata Sutarman di sela-sela acara Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (11/12).
Sejauh ini, tutur Sutarman, belum ada penyidik yang mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian untuk beralih status ke instansi lain. Termasuk 28 penyidik yang bertugas di KPK saat ini. Oleh karena itu, ia mempertanyakan produk hukum dari penyidik yang menyatakan sudah beralih status meski belum mendapat persetujuan dari Kapolri.
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta