KPK-Polri Masih Beda Pendapat
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:25 WIB
"Tidak kita beri sanksi. Nanti kalau beri sanksi, kita dibilang menzalimi," tutur Sutarman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, sebanyak 28 penyidik asal kepolisian ingin menetap di KPK. Para penyidik tersebut telah diberi SK (Surat Keputusan) pengangakatan menjadi penyidik KPK oleh pimpinan lembaga tersebut. Serta, telah disampaikan ke Mabes Polri.
Menurut Busyro, alih status tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya