KPK-Polri Masih Beda Pendapat

KPK-Polri Masih Beda Pendapat
KPK-Polri Masih Beda Pendapat
"Tidak kita beri sanksi. Nanti kalau beri sanksi, kita dibilang menzalimi," tutur Sutarman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, sebanyak 28 penyidik asal kepolisian ingin menetap di KPK. Para penyidik tersebut telah diberi SK (Surat Keputusan) pengangakatan menjadi penyidik KPK oleh pimpinan lembaga tersebut. Serta, telah disampaikan ke Mabes Polri.

Menurut Busyro, alih status tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. (flo/jpnn)


JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News