KPK-Polri Masih Beda Pendapat
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:25 WIB

KPK-Polri Masih Beda Pendapat
"Tidak kita beri sanksi. Nanti kalau beri sanksi, kita dibilang menzalimi," tutur Sutarman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, sebanyak 28 penyidik asal kepolisian ingin menetap di KPK. Para penyidik tersebut telah diberi SK (Surat Keputusan) pengangakatan menjadi penyidik KPK oleh pimpinan lembaga tersebut. Serta, telah disampaikan ke Mabes Polri.
Menurut Busyro, alih status tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin