KPK-PPATK Kerjasama Tukar Informasi
Jumat, 11 Februari 2011 – 13:02 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat(11/2), kembali menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Materi Mou yaitu tentang kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang serta pemberantasan korupsi. Penandatangan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Ketua PPATK Yunus Husein. Ruang lingkup yang akan dilakukan, jelas Johan, meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, intersepsi, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan. “Termasuklah pengembangan sistem teknologi informasi,” ungkapnya. Dijelaskan, amandemen nota kesepahaman kali ini seiring disahkannya UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
“Itu dilakukan dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi,” ujar Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, dalam penjelasannya tentang kegiatan yang digelar di Auditorium gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menurut Johan, nota kesepahaman yang merupakan amandemen MoU sebelumnya pada tahun 2004 ini bertujuan untuk semakin memaksimalkan koordinai kedua lembaga negara. Sehingga apa yang dikerjakan menjadi efektif dan efesien sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat(11/2), kembali menandatangani nota
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin