KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan dugaan rasuah jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Berdasarkan uraian laporan Sainuddin ke KPK, terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.

Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya dan Pemerintah Daerah Kutai timur. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sandiana ini pembeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur," kata Sainuddin. (tan/jpnn)


Jual beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News