KPK Puji Vonis Pengadilan Tipikor untuk Irman Gusman

KPK Puji Vonis Pengadilan Tipikor untuk Irman Gusman
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik hukuman tambahan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pencabutan terhadap eks Ketua DPD RI Irman Gusman. Meski demikian, KPK masih harus mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya atas vonis penjara empat tahun enam bulan yang diterima Irman.

‎"‎Terkait dengan vonis Pengadilan Tipikor terhadap Irman Gusman, KPK akan mempertimbangkan apa melakukan upaya hukum banding atau tidak. Kami akan pikir-pikir dalam waktu sekitar tujuh hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (20/2).

Pertimbangan upaya hukum banding itu, kata Febri, karena vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Yaitu penjara selama tujuh tahun.

Febri mengatakan, pencabutan hak politik Irman merupakan sejarah baru dalam putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, meski KPK sudah banyak menuntut pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi, namun baru dalam sidang Irman tuntutan itu dikabulkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pernah menjatuhkan pidana pencabutan hak politik bagi terdakwa Rahmat Yasin. Febri menyebut pencabutan hak politik terhadap terdakwa merupakan putusan pengadilan yang perlu diapresiasi.

“Sebelum ini sejumlah terdakwa juga sudah dilakukan pencabutan hak politik, namun cenderung bukan di tahap awal, mulai dari yang dicabut tanpa batas waktu hingga dalam jangka waktu tertentu," kata Febri.  ‎

Febri menilai vonis atas Irman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamulango sudah sejalan dengan amanat ‎Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Korups. "Jadi ini merupakan sesuatu yang penting diterapkan secara konsisten," pungkasnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Irman. Majelis menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Suap itu karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy. Pengadilan juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik hukuman tambahan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pencabutan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News