KPK Punya Bukti Perusahaan Tambang Menyuap Gubernur Maluku, Harita hingga Adidaya Tangguh Dibidik?

KPK Punya Bukti Perusahaan Tambang Menyuap Gubernur Maluku, Harita hingga Adidaya Tangguh Dibidik?
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut Muhaimin Syarif, rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai makelar pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP akan menjadi atensi penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News