KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
Selasa, 07 Desember 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan akan semakin menipiskan peluang untuk menjerat perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Apabila tidak terbukti sebagai pemberian suap, kata Umar, uang yang diterima mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut hanya dianggap sebagai hadiah. “Sebetulnya dari gratifikasi masih dapat diusut menjadi tindak pidana suap berkaitan jabatannya dan itu sesuatu yang bertentangan,” imbuhnya.
“Pasal tersebut juga tidak mengatur ancaman pidana untuk pihak pemberi suap. Kalau pasal gratifikasi iya (kecil kemungkinan jerat pemberi suap, red). Soalnya gratifikasi itu hadiah. Sanksinya terkait itu,” tegas Umar di gedung KPK, Jakarta, kemarin (6/12/).
Baca Juga:
Akibat sangkaan pasal yang diterapkan kepolisian itu, lanjut Umar, kini justru akan menjadi celah bagi KPK untuk mengambil alih. Sebab, lanjut dia, unsur suap itu tidak hanya dilakukan Gayus sendiri. Ditambahkannya, keterlibatan atasan Gayus dan dugaan gratifikasi dalam perkara mafia pajak bisa berpotensi menjadi tindak pidana suap apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas