KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
Selasa, 07 Desember 2010 – 04:40 WIB
![KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan akan semakin menipiskan peluang untuk menjerat perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Apabila tidak terbukti sebagai pemberian suap, kata Umar, uang yang diterima mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut hanya dianggap sebagai hadiah. “Sebetulnya dari gratifikasi masih dapat diusut menjadi tindak pidana suap berkaitan jabatannya dan itu sesuatu yang bertentangan,” imbuhnya.
“Pasal tersebut juga tidak mengatur ancaman pidana untuk pihak pemberi suap. Kalau pasal gratifikasi iya (kecil kemungkinan jerat pemberi suap, red). Soalnya gratifikasi itu hadiah. Sanksinya terkait itu,” tegas Umar di gedung KPK, Jakarta, kemarin (6/12/).
Baca Juga:
Akibat sangkaan pasal yang diterapkan kepolisian itu, lanjut Umar, kini justru akan menjadi celah bagi KPK untuk mengambil alih. Sebab, lanjut dia, unsur suap itu tidak hanya dilakukan Gayus sendiri. Ditambahkannya, keterlibatan atasan Gayus dan dugaan gratifikasi dalam perkara mafia pajak bisa berpotensi menjadi tindak pidana suap apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan
BERITA TERKAIT
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS
- Erick Thohir Bicara soal Diskon Harga Tiket Pesawat pada Mudik Lebaran 2025
- Festival Pet & Plants di Tokyo HUB PIK 2 Jadi Ajang Berbagi Pengalaman
- Banyak Honorer Dirumahkan Gara-Gara Efisiensi Anggaran, Bahaya