KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus

KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
Ketika disinggung apakah ada unsur suap dalam kasus Gayus, Umar belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, data awal kasus Gayus yang didapatkan KPK perlu ditelaah untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana suap.

Seperti diketahui,  kini KPK tengah menelusuri kasus mantan pegawai golongan III-A di Ditjen Pajak tersebut. Disebutkan, setidaknya ada dua pintu masuk yang dilalui KPK untuk mengusut kasus tersebut. Pertama, lewat gelar perkara bersama Mabes Polri. Kedua, melalui penelusuran dari dokumen tambahan mengenai kasus Gayus yang diperoleh dari Koalisi Masyarakat Sipil. (ers)



JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News