KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
Selasa, 07 Desember 2010 – 04:40 WIB
Ketika disinggung apakah ada unsur suap dalam kasus Gayus, Umar belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, data awal kasus Gayus yang didapatkan KPK perlu ditelaah untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana suap.
Baca Juga:
Seperti diketahui, kini KPK tengah menelusuri kasus mantan pegawai golongan III-A di Ditjen Pajak tersebut. Disebutkan, setidaknya ada dua pintu masuk yang dilalui KPK untuk mengusut kasus tersebut. Pertama, lewat gelar perkara bersama Mabes Polri. Kedua, melalui penelusuran dari dokumen tambahan mengenai kasus Gayus yang diperoleh dari Koalisi Masyarakat Sipil. (ers)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon