KPK Punya Enam Jaksa Baru untuk Perkuat Direktorat Penuntutan

KPK Punya Enam Jaksa Baru untuk Perkuat Direktorat Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh tambahan personel baru. Ada enam jaksa baru yang memperkuat lembaga antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, enam sumber daya manusia (SDM) baru itu dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya, enam jaksa tersebut akan ditempatkan di Direktorat Penuntutan KPK.

"Tentu ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kejaksaan Agung mengirimkan SDM-nya berupa teman-teman jaksa yang nanti akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan di KPK," kata Ali di kantornya, Senin (3/2).

Ali menjelaskan, keenam jaksa itu telah menjalani tes kesehatan pada Kamis (30/1). Hari selanjutnya, mereka juga menjalani wawancara unit kerja.

“Kami telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada calon jaksa yang sebelumnya telah mengikuti seleksi kompetensi dan tes-tes lainnya sesuai prosedur yang berlaku di KPK," ucap Ali.

Walakin, kata Ali, Direktorat Penuntutan KPK masih kekurangan SDM. Sebab, beban kerja jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat ini cukup banyak.

“Saat ini JPU yang menangani perkara di KPK ada 67 orang," tuturnya.

Menurut Ali, idealnya Direktorat Penuntutan KPK memiliki 80 jaksa. “Jadi kurang lebih 13 ditambah enam yang diseleksi, namun tidak tahu nanti berapa yang akan diterima," ungkap Ali.

Kejaksaan Agung mengirimkan enam jaksanya untuk memperkuat Direktorat Penuntutan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News