KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek
Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:44 WIB
Hal sama diungkapkan Praktisi Hukum Ade Irfan Pulungan. KPK harus lebih maksimal dalam pencegahan korupsi. Jangan hanya OTT terus. Komisioner KPK yang baru harus punya target menurunkan indeks korupsi di Indonesia.
"KPK jangan ambil kasus remeh-temeh karena kasusnya melibatkan publik figur sehingga lebih banyak dramanya. Kasusnya digoreng hingga terkesan pencitraan untuk menarik simpati masyarakat kepada KPK," tegasnya.
KPK, lanjutnya, sebaiknya fokus pada kasus korupsi besar dan bukan pilih-pilih kecil tapi melibatkan publik figur. (esy/jpnn)
Punya kewenangan khusus, KPK diingatkan agar konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, jangan yang ecek-ecek.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada