KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
![KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/27/ketua-dpr-setya-novanto-terbaring-lemas-saat-dijenguk-anggota-komisi-iii-endang-srikanti-foto-source-for-jawaposcom.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya peluang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lagi.
Menurut Miko, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor.21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.
"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," kata Miko, Sabtu (30/9).
Dia mengingatkan, jika KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi maka seharusnya komisi antikorupsi segera merampungkan pemeriksaan.
"Kemudian melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," ungkap dia..
Miko juga menyoroti putusan praperadilan terhadap Novanto. Dia menilai hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.
Selain itu, tim penasihat hukum Novanto membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket KPK.
"Seharusnya (kejanggalan ini) menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadil tersebut," katanya.
Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka.
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK