KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya peluang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lagi.
Menurut Miko, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor.21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.
"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," kata Miko, Sabtu (30/9).
Dia mengingatkan, jika KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi maka seharusnya komisi antikorupsi segera merampungkan pemeriksaan.
"Kemudian melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," ungkap dia..
Miko juga menyoroti putusan praperadilan terhadap Novanto. Dia menilai hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.
Selain itu, tim penasihat hukum Novanto membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket KPK.
"Seharusnya (kejanggalan ini) menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadil tersebut," katanya.
Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi