KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya peluang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lagi.
Menurut Miko, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor.21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.
"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," kata Miko, Sabtu (30/9).
Dia mengingatkan, jika KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi maka seharusnya komisi antikorupsi segera merampungkan pemeriksaan.
"Kemudian melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," ungkap dia..
Miko juga menyoroti putusan praperadilan terhadap Novanto. Dia menilai hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.
Selain itu, tim penasihat hukum Novanto membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket KPK.
"Seharusnya (kejanggalan ini) menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadil tersebut," katanya.
Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari