KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi

KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: source for JawaPos.com

Dia mengatakan, meskipun Perma 4/2016 menyatakan putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, peraturan yang sama memberi ruang MA melakukan pengawasan.

Begitu juga Komisi Yudisial (KY) yang juga dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim.

"Oleh karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan praperadilan ini," ujar dia.

Dari sisi substansi, lanjut Miko, salah satu pertimbangan yang mencolok adalah ketika hakim menyatakan bukti untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena muncul dan digunakan dalam perkara lain.

Menurut dia, pertimbangan ini bermasalah karena mengasumsikan satu bukti hanya berlaku untuk satu orang dan perbuatan saja. "Apabila logika ini digunakan, maka tidak ada pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang berdasar pada pengembangan kasus lain," kata Miko.

Dia mengatakan, persoalan lain adalah pertimbangan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan pada awal penyidikan. Hakim menganggap ini menyimpang dari pasal 44 UU KPK. Padahal, kata Miko, jika dirunut penetapan tersangka dilakukan melalui pengembangan kasus yang kesimpulannya telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

"Karena itu, KPK sah saja menetapkan SN sebagai tersangka sepanjang memiliki kecukupan alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti sah," ujarnya.

Dia mengatakan, praperadilan Novanto bukan pemeriksaan pokok perkara. Praperadilan hanya menguji sah tidaknya penetapan tersangka.

Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News