KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi

KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: source for JawaPos.com

Dalam konteks ini, Miko menegaskan, berdasarkan Perma 4/2016 hakim hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki. Penentuan bersalah atau tidaknya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara.

"Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," ujarnya. (boy/jpnn)


Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News