KPK Punya Semua Bukti Pencairan Cek
Selasa, 23 September 2008 – 12:37 WIB
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Agus Condro dan William kemarin merupakan pengumpulan bahan keterangan sebelum naik ke penyidikan. ’’Itu pengumpulan bahan keterangan saja,’’ jelasnya. Hal yang sama disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Priyo Budi Santoso menyatakan siap mendukung setiap langkah yang diambil KPK. Karena itu, dia memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang tersangkut kasus aliran cek tersebut.
Sejumlah nama kader beringin memang disebut-sebut ikut menerima. Di antaranya, Marthin Bria Seram, Azhar Muchlis, Anthony Zedra Abidin, dan Bobby S. Suhardiman. Dua nama terakhir kembali duduk di DPR periode 2004–2009.’’Saya belum dapat laporan rinci. Tapi, sudah tentu akan ada pemanggilan oleh pimpinan fraksi untuk meminta penjelasan. Mereka kan belum tentu bersalah,’’ katanya.
Dia juga menegaskan, selaku pimpinan fraksi, dirinya tidak bisa menjangkau kader Golkar yang sudah tidak duduk di DPR. Meski begitu, Priyo kembali menegaskan bahwa kali ini DPP Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader-kadernya yang terindikasi menerima suap dalam pemilihan DGS BI. ’’Kami harus pilah-pilah. Kalau ranah korupsi, kami ini bukan bungker perlindungan bagi para koruptor. Jadi, tidak bisa membantu apa-apa. Kecuali masalah yang berkaitan dengan kasus politik, baru DPP dan Fraksi melakukan pembelaan,’’ tegasnya. (git/yun/sof/pri/nw)
ok ndri 2209 Ok/nw 1-agus condro samb: Kumpulkan Data sebelum Penyidikan JAKARTA – Agus Condro mulai membuka identitas 41 anggota DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat