KPK Punya Temuan Baru Kasus Century
Rabu, 06 Juli 2011 – 18:58 WIB

KPK Punya Temuan Baru Kasus Century
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR tentang bailout Bank Century mendapat penjelasan tentang bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Bukti baru itu dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertemuan dengan Timwas Century di gedung KPK, Rabu (6/7).
Anggota Timwas Kasus Century, Bambang Soesatyo usai pertemuan dengan KPK menyatakan, temuan baru KPK itu akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya. "Jadi tadi ada temuan baru terkait perjanjian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang ternyata dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama," tutur Bambang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century sebelumnya terungkap saat rapat Pansus Century. Dari hasil investigasi Pansus Hak Angket Bank Century, ternyata tidak semua bank mengetahui perubahan Peraturan BI (PBI) No 10/26/2008 mengenai syarat pemberian FPJP. Perubahan PBI lainnya terkait dengan syarat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebuah bank.
Menurut Bambang, dengan adanya temuan tersebut maka Wakil Presiden Boediono yang saat menjabat Gubernur Bank Indonesia harus bertanggung jawab. "Kita mendesak agar Boediono diperiksa dalam kasus ini," tukasnya.
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR tentang bailout Bank Century mendapat penjelasan tentang bukti baru yang mengarah pada tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini