KPK Punya Temuan Baru Kasus Century
Rabu, 06 Juli 2011 – 18:58 WIB
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR tentang bailout Bank Century mendapat penjelasan tentang bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Bukti baru itu dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertemuan dengan Timwas Century di gedung KPK, Rabu (6/7).
Anggota Timwas Kasus Century, Bambang Soesatyo usai pertemuan dengan KPK menyatakan, temuan baru KPK itu akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya. "Jadi tadi ada temuan baru terkait perjanjian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang ternyata dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama," tutur Bambang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century sebelumnya terungkap saat rapat Pansus Century. Dari hasil investigasi Pansus Hak Angket Bank Century, ternyata tidak semua bank mengetahui perubahan Peraturan BI (PBI) No 10/26/2008 mengenai syarat pemberian FPJP. Perubahan PBI lainnya terkait dengan syarat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebuah bank.
Menurut Bambang, dengan adanya temuan tersebut maka Wakil Presiden Boediono yang saat menjabat Gubernur Bank Indonesia harus bertanggung jawab. "Kita mendesak agar Boediono diperiksa dalam kasus ini," tukasnya.
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR tentang bailout Bank Century mendapat penjelasan tentang bukti baru yang mengarah pada tindak pidana
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang