KPK, Puspom TNI dan Tim Independen Teliti Fisik Helikopter Berbau Rasuah
Kamis, 24 Agustus 2017 – 15:01 WIB

Petugas dari KPK dan Puspom TNI tengah memeriksa helikopter AW-101 di Skadron Tekhik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com
Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus AW-101 adalah Marsekal Muda SB (mantan Asisten Percenanaan KSAU), Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit layanan pengadaan), Letkol BW (pemegang kas), serta Pelda SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Kelima tersangka itu disidik oleh POM TNI.
Sedangkan satu tersangka dari swasta adalah Irfan Kurnia Saleh selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Penyidikan terhadap Irfan menjadi porsi KPK.
Anggaran negara yang digelontorkan untuk pembelian alutsista TNI AU itu mencapai Rp 738 miliar. Namun, berdasar temua KPK, kerugian negara akibat patgulipat dalam pengadaan AW-101 mencapai Rp 224 miliar.(cr2/JPC)
Lima orang petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi hanggar Skadron Tekhik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8). Tujuannya
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum