KPK: Rachmat Yasin Resmi jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA- Orang Nomor Satu di Kabupaten Bogor itu akhirnya resmi menjadi tersangka penerima suap. Ya, Rachmat Yasin sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai 'pasien KPK', Kamis (8/5) malam.
Politikus PPP yang juga Ketua PSSI Jawa Barat itu disimpulkan KPK sebagai tersangka setelah tim mendalami barang bukti, dan melakukan pemeriksaan intensif.
"Kami sudah lakukan ekspose. Dalam forum itulah dipaparkan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor tersangka penerima suap," kata Ketua KPK Abraham Samad, seperti dilansir dari Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).
RY, sosok kelahiran 4 November 1963 itu dijerat Pasal 12a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu diduga menerima suap miliaran rupiah dari PT BJA berkaitan dengan pemberian rekomendasi pembebasan hutan seluas 2754 hektar.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan dua pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pertama, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan perwakilan PT BJA, FX Yohan Yap. KPK menjerat Muhammad Zairin dengan pasal sama yang digunakan untuk menjerat Rahmat Yasin.
"Selaku pihak swasta pemberi suap wakil dari PT BJA, (FZ Yohan Yap) disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001," demikian Samad. (adk/jpnn)
JAKARTA- Orang Nomor Satu di Kabupaten Bogor itu akhirnya resmi menjadi tersangka penerima suap. Ya, Rachmat Yasin sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama