KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit
Jumat, 04 Februari 2011 – 21:44 WIB

KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit
"Tapi yang terpenting saat ini ia (Hengky) telah kooperatif dengan mendatangi KPK. Memang hari itu (Jumat lalu) ada jadwal untuk pemeriksaan Hengky, meski belum diketahui keberadaannya," kata Johan, saat ditanyakan apakah soal Hengky yang diduga berbohong mengaku sakit itu akan berakibat pada penambahan hukumannya.
Baca Juga:
Sementara itu, dijelaskan Johan pula, menurut pasal 5 ayat 2 dan 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hengky dan seluruh tersangka kasus suap ini diancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (sto/jpnn)
JAKARTA - Lengkap sudah 24 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?