KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit

KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit
KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit
"Tapi yang terpenting saat ini ia (Hengky) telah kooperatif dengan mendatangi KPK. Memang hari itu (Jumat lalu) ada jadwal untuk pemeriksaan Hengky, meski belum diketahui keberadaannya," kata Johan, saat ditanyakan apakah soal Hengky yang diduga berbohong mengaku sakit itu akan berakibat pada penambahan hukumannya.

Sementara itu, dijelaskan Johan pula, menurut pasal 5 ayat 2 dan 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hengky dan seluruh tersangka kasus suap ini diancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (sto/jpnn)

JAKARTA - Lengkap sudah 24 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News