KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit
Jumat, 04 Februari 2011 – 21:44 WIB
"Tapi yang terpenting saat ini ia (Hengky) telah kooperatif dengan mendatangi KPK. Memang hari itu (Jumat lalu) ada jadwal untuk pemeriksaan Hengky, meski belum diketahui keberadaannya," kata Johan, saat ditanyakan apakah soal Hengky yang diduga berbohong mengaku sakit itu akan berakibat pada penambahan hukumannya.
Baca Juga:
Sementara itu, dijelaskan Johan pula, menurut pasal 5 ayat 2 dan 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hengky dan seluruh tersangka kasus suap ini diancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (sto/jpnn)
JAKARTA - Lengkap sudah 24 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra