KPK Ragu Usut Bank 'Hitam' di Balik Miranda
Minggu, 29 Januari 2012 – 10:10 WIB
JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom diduga kuat tidak "bermain" sendiri dalam kasus suap cek perjalanan untuk memenangkan dirinya sebagai deputi gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dari pengakuan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein terungkap adanya budaya bank-bank "hitam" alias bermasalah yang menjadi sponsor pemilihan DGS BI. Menurut Johan, penyidikan KPK harus berdasarkan alat bukti dan bukan hanya sekedar pengakuan seseorang. Kata dia, KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang bersalah atau tidak. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangguhkan perkara.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak otomatis mengusut dugaan keterlibatan bank bermasalah tersebut. Tim penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti. "Bagaimana menyimpulkan bank bermasalah (terlibat)? Tentunya terlalu dini untuk mengatakannya (bahwa sponsor Miranda adalah bank bermasalah)," imbuh juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat dihubungi, Sabtu (28/1).
KPK terkesan mengabaikan petunjuk yang disampaikan Yunus. Padahal, mantan orang nomor satu di lembaga yang berwenang memelototi transaksi-transaksi keuangan itu menjelaskan bahwa adanya budaya sponsor dalam pemilihan DGS BI diketahuinya setelah mendengar langsung dari salah seorang deputi gubernur BI. Kala itu, petinggi BI tersebut memberikan keterangan saat diperiksa KPK di ruangan ketua PPATK.
Baca Juga:
JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom diduga kuat tidak "bermain" sendiri dalam kasus suap cek perjalanan untuk memenangkan dirinya sebagai
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan