KPK Ragukan Keaslian Foto Sprindik Anas
Sabtu, 09 Februari 2013 – 17:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya, komisi pimpinan Abraham Samad itu belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu. Bekas wartawan itu menegaskan, sampai saat ini Anas masih menjadi saksi. "Masih sama seperti sebelumnya," sambungnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan hal itu, menanggapi beredarnya foto Sprindik yang menjerat Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. "Belum ada (Sprindikm red)," kata Johan kepada JPNN, Sabtu (9/2).
Johan justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia (MMS) yang tersebar secara berantai itu. "Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang