KPK Ragukan Status Djufri sebagai Pengacara Nazar
Kamis, 09 Februari 2012 – 21:42 WIB

KPK Ragukan Status Djufri sebagai Pengacara Nazar
Seperti diberitakan sebelumya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku memergoki pertemuan antara Nazaruddin, M Nasir, Djufri dan Arif Rahman pada Rabu (8/2) malam, sekitar Pukul 23.00. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan LP Cipinang dari CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.
Baca Juga:
Akhirnya dengan beberapa anak buahnya di Kemenkumham, Denny melalukan sidak. "Kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif rahman dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam," kata Denny dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/2).
Namun Djufri membantah jika ia masih dianggap sebagai pengacara bagi Rosa. Sebab terhitung sejak 17 Oktober 2011, putusan pengadilan atas Rosa sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Jaksa KPK. Terhitung sejak tanggal itu pula Djufri tak mendampingi Rosa.
Namun dua hari setelahnya, Djufri pada 19 Oktober 2011 mendapat surat kuasa dari M Nazaruddin. "Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Djufri Taufik yang pernah menjadi penasihat hukum Mindo Rosalina Manulang, mengklaim telah memegang surat kuasa untuk menjadi penasehat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya