KPK Ragukan Status Djufri sebagai Pengacara Nazar
Kamis, 09 Februari 2012 – 21:42 WIB
Seperti diberitakan sebelumya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku memergoki pertemuan antara Nazaruddin, M Nasir, Djufri dan Arif Rahman pada Rabu (8/2) malam, sekitar Pukul 23.00. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan LP Cipinang dari CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.
Baca Juga:
Akhirnya dengan beberapa anak buahnya di Kemenkumham, Denny melalukan sidak. "Kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif rahman dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam," kata Denny dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/2).
Namun Djufri membantah jika ia masih dianggap sebagai pengacara bagi Rosa. Sebab terhitung sejak 17 Oktober 2011, putusan pengadilan atas Rosa sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Jaksa KPK. Terhitung sejak tanggal itu pula Djufri tak mendampingi Rosa.
Namun dua hari setelahnya, Djufri pada 19 Oktober 2011 mendapat surat kuasa dari M Nazaruddin. "Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Djufri Taufik yang pernah menjadi penasihat hukum Mindo Rosalina Manulang, mengklaim telah memegang surat kuasa untuk menjadi penasehat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri