KPK Ragukan Uang di Sekjen ESDM untuk Operasional Kementerian

KPK Ragukan Uang di Sekjen ESDM untuk Operasional Kementerian
KPK Ragukan Uang di Sekjen ESDM untuk Operasional Kementerian

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan kejelasan tentang uang USD 200 ribu di yang disita dari ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Meski uang itu ditengarai tak terkait dengan suap kepada kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, namun KPK tetap menganggap uang di ruang Waryono itu tak wajar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan uang tersebut juga bukan bagian dari dana operasional kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu. "Uang itu sepertinya bukan uang operasional. Sepengetahuan saya, dana operasional itu dalam mata uang rupiah," katanya di KPK, Senin (19/8) petang.

Terkait hal ini, sebelumnya Menteri ESDM mengatakan bahwa uang ratusan ribu dolar di ruang anak buahnya itu untuk operasional kelembagaan. Nah, untuk mengklarifikasi hal ini, penyidik akan meminta penjelasan Waryono dan Jero.

"Kalau diperlukan tentu dipanggil, termasuk menteri ESDM. Salah satunya soal uang USD 200 ribu di tas hitam di ruangan Sekjen ESDM," kata Johan.

Mantan wartawan itu menambahkan, uang di ruang Waryono merupakan hasil penggeledahan dalam rangka pengembangan temuan uang USD 400 ribu di rumah Rudi.  "Kita sedang telusuri apakah, baik uang di rumah tersangka, maupun di kantor tersangka itu hasil dari pemberian ataukah bukan," tutur Johan.

Ditambahkannya, KPK menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap ke Rudi.  "Indikasi inilah yang membuat KPK menduga, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang dilakukan penelusuran lebih jauh termasuk terhadap dokumen-dokumen. Termasuk USD 200 ribu di ruangan Sekjen ESDM," pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan kejelasan tentang uang USD 200 ribu di yang disita dari ruang kerja Sekretaris Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News