KPK Rahasiakan Cara Pulangkan Nazaruddin
Jumat, 01 Juli 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, M Nazaruddin, sampai hari ini belum berhasil dibawa pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan penegak hukum lain baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara mengenai pencabutan paspor, Jasin mengatakan bahwa hal itu mengacu pada prosedur hukum yang ada. Sesuai prosedur, pencabutan paspor dilakukan setelah penetapan status tersangka atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Menurut Jasin, dalam rangka membawa pulang tersangka kasus suap Sesmenpora itu KPK juga berkomunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Kementrian Hukum dan HAM. Namun Yasin enggan memberakan cara menyeret Nazaruddin dari Singapura. “Bagaimana wujudnya, mohon maaf belum bisa kami beberkan,” katanya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, penyidik KPK juga masih merahasiakan strategi penyidikan yang sedang dilakukan. “Nanti (jika diungkap) menghambat penyidikan,” lanjut Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, M Nazaruddin, sampai hari ini belum berhasil dibawa pulang oleh
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?