KPK Rahasiakan Jumlah Kerugian Negara Kasus Hambalang
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB

KPK Rahasiakan Jumlah Kerugian Negara Kasus Hambalang
JAKARTA - Meski telah menetapkan anak buah Andi Alfian Mallarangeng selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. BW juga belum mau merinci secara spesifik pelanggaran yang sudah ditemukan KPK dalam pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang ini. Dia hanya mengatakan kalau pelanggaran yang dilakukan tersangka Deddy Kusdinar, terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK Hambalang.
"Kalau ada kerugian negara, pasti ada. Berapa jumlahnya belum bisa disebut sekarang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (19/7), tanpa menyebutkan jelas apa alasannya.
Sedangkan soal barang bukti yang sudah dikantongi penyidik KPK, dipastikan BW -sapaan Bambang- sudah ada dalam bentuk surat-surat dan dokumen penting lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski telah menetapkan anak buah Andi Alfian Mallarangeng selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin