KPK Rahasiakan Jumlah Kerugian Negara Kasus Hambalang
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Meski telah menetapkan anak buah Andi Alfian Mallarangeng selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. BW juga belum mau merinci secara spesifik pelanggaran yang sudah ditemukan KPK dalam pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang ini. Dia hanya mengatakan kalau pelanggaran yang dilakukan tersangka Deddy Kusdinar, terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK Hambalang.
"Kalau ada kerugian negara, pasti ada. Berapa jumlahnya belum bisa disebut sekarang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (19/7), tanpa menyebutkan jelas apa alasannya.
Sedangkan soal barang bukti yang sudah dikantongi penyidik KPK, dipastikan BW -sapaan Bambang- sudah ada dalam bentuk surat-surat dan dokumen penting lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski telah menetapkan anak buah Andi Alfian Mallarangeng selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa
BERITA TERKAIT
- KPK Bakal Panggil Ulang Sekjen PDIP
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Tak Ada Susu di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Jakarta
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya