KPK Ralat Pernyataan Soal Century
Rabu, 17 Maret 2010 – 15:45 WIB
KPK Ralat Pernyataan Soal Century
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ‘meluruskan’ pernyataan Wakil Ketua KPK Haryono Umar sebelumnya yang menyebut hasil kerja Pansus angket Century hanya semacam informasi bagi proses penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Johan, rekomendasi Pansus tersebut sangat penting dalam rangka mengungkap skandal bank milik Robert Tantular tersebut. "Salah satu bahan yang kita pakai guna mengungkap kasus tersebut adalah hasil rekomendasi. Jadi itu merupakan bahan penting di KPK. Namun memang cara melihat di KPK dengan DPR adalah berbeda," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Rabu(17/3).
Baca Juga:
Menurut Johan, sejak kesimpulan tersebut diserahkan kepada KPK, lembaga ini segera menindaklanjuti dengan memintai keterangan dari pihak Bank Indonesia dan Bank Century. Kemudian dari dugaan sembilan temuan berdasar hasil akhir audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dugaannya tidak hanya tindak pidana korupsi. Tetapi adanya dugaan tindak pidana perbankan.
"Jadi kalau memang nantinya terbukti adanya tindak pidana perbankan, KPK tidak bisa melakukan pengusutan," tegasnya. Dikatakan Johan, beberapa kali pihak KPK mencoba melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Tetapi hingga hari ini koordinasi yang dimaksud belum juga terwujud.
"Itu kemungkinan lantaran kesibukan dari dua lembaga tersebut, yakni Kejaksaan dan Kepolisian," duganya. (oji/jpnn)
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ‘meluruskan’ pernyataan Wakil Ketua KPK Haryono Umar sebelumnya yang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri