KPK Rampas Aset Terpidana Korupsi di Korlantas Polri, Nilainya Puluhan Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah aset milik Budi Susanto terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun perincian barang rampasan yang diterima lembaga antirasuah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu berupa rumah hingga uang tunai. Apabila diakumulasi, nilainya mencapai puluhan miliar.
"Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 pada 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Aset yang dirampas KPK, pertama ialah satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000.
Kemudian, satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000.
Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp 3.113.284.695.
Fikri menambahkan pihaknya juga sudah melelang satu unit mobil Kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta.
KPK merampas sejumlah aset milik Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos