KPK Rampas Aset Terpidana Korupsi di Korlantas Polri, Nilainya Puluhan Miliar
"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai ebayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.000.00," kata dia.
Fikri menegaskan, lembaga antirasuah itu terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Dalam putusan di tingkat pertama Budi divonis delapan tahun penjara. Di mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Namun, dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK merampas sejumlah aset milik Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- Mau Berubah?
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak