KPK Rampungkan Kasus Suap APBD Kota Semarang
Senin, 28 Mei 2012 – 14:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) akhirnya merampungkan berkas tersangka kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota Semarang, Soemarmo HS. Berkas tersebut kemudian dilakukan penyerahan tahap dua (P21) berkasnya dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Soemarmo yang kembali dipanggil KPK, Senin (28/5) saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.45 Wib mengakui bahwa kasusnya sudah P21. "Iya Mas," kata Soemarmo HS kepada wartawan yang menyambanginya di logi kantor KPK, Jakarta.
Namun Walikota yang sejak awal terus membantah keterlibatannya dalam kasus ini, belum memastikan apakah dirinya akan menyiapkan saksi meringankan di persidangan nanti atau tdiak. "Nanti kita lihat," jelas Soemarmo HS.
Kasus ini bermula ketika pada November tahun lalu, Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono. Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) akhirnya merampungkan berkas tersangka kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan