KPK Rampungkan Kasus Suap APBD Kota Semarang
Senin, 28 Mei 2012 – 14:12 WIB
Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012 dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Sementara itu Pengacara Soemarmo HS, Maju Posko Simbolon kepada wartawan mengatakan bahwa dalam pemanggilan kali ini kliennya hanya mengikuti proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum KPK.
"Tidak ada pemeriksaan lagi, hanya pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum KPK," ujar Maju Posko.
Saat ditanya soal saksi meringankan bagi kliennya di persidangan nanti, Maju Posko memastikan bahwa saksi itu akan dihadirkan dalam persidangan. "Pasti, pasti. Kami sudah mempersiapkan saksi meringankan beberapa orang," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) akhirnya merampungkan berkas tersangka kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi