KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:27 WIB
Kepada siapa gugatan diajukan? Haryono menjelaskan, jika kasusnya sedang ditangani KPK, maka meteri gugatan bisa disampaikan ke KPK yang nantinya akan dihitung sebagai jumlah kerugian yang harus dikembalikan oleh koruptor. Jika kasusnya belum ditangani KPK, kata Haryono, gugatan bisa berupa gugatan perdata.
Baca Juga:
"Jadi, bisa perdata, bisa pidana. Kita mengajak para ekonom, para akuntan, merumuskan cara yang efektif untuk memiskinkan koruptor," terang Haryono.
Contoh lain, bila kasus korupsinya berupa permainan tender, maka peserta tender yang dikalahkan oleh cara-cara yang tidak fair, seperti suap-menyuap, bisa menghitung kerugian yang dideritanya untuk selanjutnya membuat gugatan. "Gugatannya diajukan ke perusahaan yang menang secara melanggar aturan. Kalau misalnya ada 10 peserta tender, yang dimenangkan satu, jika yang sembilan melakukan gugatan, maka perusahaan yang menang bisa miskin," ujar Haryono.
Dijelaskan, cara ini sekaligus untuk menciptakan rasa keadilan. Pasalnya, selama ini yang dihukum hanya yang disuap saja, tapi penyuapnya, dalam kasus tender, dibiarkan saja.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius merancang konsep memiskinkan koruptor. Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?