KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:27 WIB

KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Kepada siapa gugatan diajukan? Haryono menjelaskan, jika kasusnya sedang ditangani KPK, maka meteri gugatan bisa disampaikan ke KPK yang nantinya akan dihitung sebagai jumlah kerugian yang harus dikembalikan oleh koruptor. Jika kasusnya belum ditangani KPK, kata Haryono, gugatan bisa berupa gugatan perdata.
Baca Juga:
"Jadi, bisa perdata, bisa pidana. Kita mengajak para ekonom, para akuntan, merumuskan cara yang efektif untuk memiskinkan koruptor," terang Haryono.
Contoh lain, bila kasus korupsinya berupa permainan tender, maka peserta tender yang dikalahkan oleh cara-cara yang tidak fair, seperti suap-menyuap, bisa menghitung kerugian yang dideritanya untuk selanjutnya membuat gugatan. "Gugatannya diajukan ke perusahaan yang menang secara melanggar aturan. Kalau misalnya ada 10 peserta tender, yang dimenangkan satu, jika yang sembilan melakukan gugatan, maka perusahaan yang menang bisa miskin," ujar Haryono.
Dijelaskan, cara ini sekaligus untuk menciptakan rasa keadilan. Pasalnya, selama ini yang dihukum hanya yang disuap saja, tapi penyuapnya, dalam kasus tender, dibiarkan saja.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius merancang konsep memiskinkan koruptor. Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025