KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat
Selasa, 25 November 2014 – 13:27 WIB

Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN
Pada saat proses tangkap tangan, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Dalam kasus itu, Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Selasa (25/11). Rekonstruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN