KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat
Selasa, 25 November 2014 – 13:27 WIB
Pada saat proses tangkap tangan, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Dalam kasus itu, Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Selasa (25/11). Rekonstruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis