KPK Rekonstruksi Kasus Suap PON Riau
Selasa, 17 April 2012 – 18:26 WIB

KPK Rekonstruksi Kasus Suap PON Riau
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penguatan dana tahub jamak pembangunan venue PON Riau, pada Rabu (18/4).
Rekonstruksi itu bakal dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), perumahan Aur Kuning Pekanbaru, yang merupakan rumah tersangka M Faisal Aswan-Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar.
"Rekonstruksinya dilakukan besok di TKP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi JPNN di kantor KPK Kuningan Jakarta, Selasa (17) sore.
Johan juga menyebutkan, dalam rangka melengkapi berkas tersangka, penyidik hari ini juga memeriksa 4 saksi. Yakn diantaranya Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD-fraksi PAN), Khairul Risal dari Dispora Riau, Yudi Priadi dan Anton dari PT PP. Para saksi ini diperiksa di Aula Catur Prasetya SPN Pekanbaru.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta