KPK Rekonstruksi Kasus Suap PON Riau
Selasa, 17 April 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penguatan dana tahub jamak pembangunan venue PON Riau, pada Rabu (18/4).
Rekonstruksi itu bakal dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), perumahan Aur Kuning Pekanbaru, yang merupakan rumah tersangka M Faisal Aswan-Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar.
"Rekonstruksinya dilakukan besok di TKP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi JPNN di kantor KPK Kuningan Jakarta, Selasa (17) sore.
Johan juga menyebutkan, dalam rangka melengkapi berkas tersangka, penyidik hari ini juga memeriksa 4 saksi. Yakn diantaranya Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD-fraksi PAN), Khairul Risal dari Dispora Riau, Yudi Priadi dan Anton dari PT PP. Para saksi ini diperiksa di Aula Catur Prasetya SPN Pekanbaru.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun
BERITA TERKAIT
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh