KPK Rekrut Penasihat Baru
Selasa, 26 Februari 2013 – 00:41 WIB
Sedangkan kriterianya para calon penasihat KPK di antaranya memiliki integritas, kompetensi, independesi dan kepemimpinan yang tinggi. Selain itu, calon harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun pada bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, perdata, manajemen organisasi, teknik informatika, atau sistem audit secara komulatif.
Baca Juga:
Sementara persyaratan umumnya, calon berusia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi yaitu 7 Mei 2013, berpendidikan minimal setingkat sarjana, serta sudah tidak jadi pengurus atau anggota parpol sedikitnya lima tahun terakhir. Nantinya dari nama-nama yang melamar, akan disaring menjadi delapan kandidat saja.
"Dari delapan ini nanti pimpinan KPK akan menseleksi jadi empat. Rekrumen ini, begitu (hari) ini diumumkan, langsung disebarkan ke seluruh Indonesia. Nanti di koran kalau bisa besok atau lusa. Hari ini situs KPK akan menyebarkan dan setiap orang bisa mengunduh," beber Imam.
Sementara Yunus Husein menambahkan, ada lima tahap seleksi. Menurutnya, calon diharuskan membuat makalah minimal 10 lembar. Setelah itu juga ada seleksi kompetensi dan wawancara.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi Dewan Penasihat KPK untuk masa bhakti 2013-2017. Sekretaris Jenderal KPK, Annies Said
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC