KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang sebelumnya didakwa dengan empat perkara korupsi. KPK yakin permohonan kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Per hari ini kami telah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ini permohonannya dulu, memori kasasinya menyusul," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (21/10).
Jaksa yang menuntut Mochtar Muhammad itu menambahkan, memori kasasi akan diserahkan selekasnya. "Seminggu sampai 10 harilah," sebutnya.
Ditambahkannya, KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu. Sebab, KPK juga baru hari ini menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Akan dipelajari dulu, apa saja yang bisa kita pakai di memori kasasi kita," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa