KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi
KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi
Ketut pun menyampaikan keyakinannya bahwa upaya kasasi yang diajukan KPK itu akan berhasil. "Optimislah. Dari awal kita optimis menang kok di (Pengadilan Tipikor) Bandung," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi pada persidangan Selasa (11/10) lalu  menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan JPU. Mochtar pun dinyatakan bebas.

Padahal sebelumnya Mochtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan dan minuman, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyuap panitia Piala Adipura 2010. JPU bahkan mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Oleh JPU, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News