KPK Resmi Banding atas Vonis Djoko
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Susilo yang didakwa korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang. Langkah banding ditempuh setelah KPK merasa tak puas dengan putusan atas Djoko.
"KPK resmi menyatakan banding terhadap kasus Djoko Susilo. Hari ini baru diserahkannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (9/9). Dijelaskannya, alasan banding karena dari 18 tahun tuntutan penjara yang diajukan KPK, majelis hanya menghukum Djoko dengan 10 tahun penjara.
Johan menambahkan, biasanya KPK berharap putusan hukuman penjara adalah 2/3 dari tuntutan yang diajukan. "Setelah dipelajari, putusan hakim ada beberapa hal yang membuat kita menempuh banding, yakni soal hukuman yang kurang dari 2/3," ungkapnya.
Namun, Johan menegaskan, langkah banding yang ditempuh ini bukan berarti KPK tak menghormati putusan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu. "Kami tetap menghormati putusan hakim di tingkat pertama," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim mengganjar Djoko dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun, Djoko dibebaskan dari pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Selain itu juga dibebaskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis menghukum Djoko dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Susilo yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah