KPK Resmi Banding atas Vonis Djoko
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Susilo yang didakwa korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang. Langkah banding ditempuh setelah KPK merasa tak puas dengan putusan atas Djoko.
"KPK resmi menyatakan banding terhadap kasus Djoko Susilo. Hari ini baru diserahkannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (9/9). Dijelaskannya, alasan banding karena dari 18 tahun tuntutan penjara yang diajukan KPK, majelis hanya menghukum Djoko dengan 10 tahun penjara.
Johan menambahkan, biasanya KPK berharap putusan hukuman penjara adalah 2/3 dari tuntutan yang diajukan. "Setelah dipelajari, putusan hakim ada beberapa hal yang membuat kita menempuh banding, yakni soal hukuman yang kurang dari 2/3," ungkapnya.
Namun, Johan menegaskan, langkah banding yang ditempuh ini bukan berarti KPK tak menghormati putusan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu. "Kami tetap menghormati putusan hakim di tingkat pertama," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim mengganjar Djoko dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun, Djoko dibebaskan dari pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Selain itu juga dibebaskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis menghukum Djoko dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Susilo yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis