KPK Resmi Cegah Istri Suryadharma Ali dan Anggota DPR

KPK Resmi Cegah Istri Suryadharma Ali dan Anggota DPR
KPK Resmi Cegah Istri Suryadharma Ali dan Anggota DPR

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama enam anggota DPR. Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka SDA, penyidik telah mengirimkan surat cegah ke Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (8/9).

Adapun enam anggota DPR yang dicegah ke luar negeri adalah Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Baghowi, Wardatul Asriah, Ratu Siti Romlah, Hasrul Azwar, dan Nurul Iman Mustofa. Selain anggota DPR, Wardatul diketahui adalah istri Suryadhama.

Sedangkan nama-nama lainnya adalah anggota DPR di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Johan menyatakan pecegahan dilakukan sejak 22 Agustus 2014 lalu. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. “Tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.

Begitu disinggung apakah pencegahan dilakukan karena terkait pembahasan anggaran di DPR, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak memungkiri kalau kasus penyelenggaraan haji  mengarah ke proses anggaran.

“Mengenai materi saya tidak tahu, tapi memang kasus haji mengarah ke proses anggaran,” ucap Johan.

Oleh karena itu, menurut Johan, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus penyelenggaraan haji. Asalkan ada alat bukti yang cukup. “Kemungkinan bisa saja, sepanjang ada dua alat bukti,” tandasnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News