KPK Resmi Jerat Anas Sebagai Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 – 19:30 WIB

Anas Urbaningrum. Foto: M Ali/Jawa Pos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka korupsi karena menerima pemberian terkait dengan pembangunan sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan AU, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan di KPK, Jumat (22/2) malam.
Baca Juga:
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sprindiknya sudah keluar hari ini," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi