KPK Resmi Jerat Anas Sebagai Tersangka

KPK Resmi Jerat Anas Sebagai Tersangka
Anas Urbaningrum. Foto: M Ali/Jawa Pos
Dipaparkannya pula, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (boy/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News