KPK Resmi Laporkan Antasari

KPK Resmi Laporkan Antasari
KPK Resmi Laporkan Antasari
JAKARTA - Langkah diam-diam Antasari yang bertemu dengan buronan KPK Anggoro Widjojo di Singapura, akhirnya berbuntut masalah hukum dari lembaga yang pernah dipimpinnya itu. Terhitung Selasa (11/8), Ketua KPK non-aktif ini diadukan ke Polda Metro Jaya, dengan laporan telah melanggar Pasal 36 dan 45 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Antasari dituding telah melanggar kode etik yang melarang pimpinan bertemu dengan orang berperkara atau tengah diperiksa KPK.

Orang berperkara tersebut tak lain adalah Anggoro, yang saat pertemuan Oktober 2008 lalu sudah dicekal KPK karena kantornya, PT Masaro Radiokom, saat itu diindikasikan terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Tadi malam (Selasa, Red) jam sembilan, sudah kita laporkan ke Polda Metro," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, Rabu (12/8).

Tak hanya soal pertemuan Antasari-Anggoro, KPK juga melaporkan soal beredarnya surat pencabutan cekal palsu atas nama Anggoro. KPK memastikan surat ini palsu, sebab memang tak pernah ada. Diduga, surat tersebut dibuat Ari Muladi dan Edi Sumarsono, dua pria yang juga diadukan pengacara Anggoro, Raja Bonaran Situmeang, awal pekan ini. Tujuan keduanya adalah meyakinkan Anggoro bahwa kasus Masaro dihentikan, sehingga keduanya mendapatkan Rp 5,150 miliar.

Untuk pelaporan soal pertemuan di Singapura, lanjut Jasin, Polda menolak menerimanya, karena itu dianggap kewenangan Mabes Polri lantaran tempat kejadiannya yang di luar negeri. "Jadi laporan kita, tiga ke Polda, dua ke Mabes. Biar polisi yang telusuri semua itu," tegas M Jasin pula. (pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Meski Cuma Boim, DPR Puas

JAKARTA - Langkah diam-diam Antasari yang bertemu dengan buronan KPK Anggoro Widjojo di Singapura, akhirnya berbuntut masalah hukum dari lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News