KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).
Ruki menyebut ada enam poin yang menjadi keberatan pihaknya terkait revisi yang diusulkan DPR.
‘KPK menolak usulan-usulan untuk dilakukannya revisi UU KPK dengan beberapa poin yang ingin disampaikan sebagai berikut,” kata Ruki yang didampingi tiga Komisioner KPK lainnya, Johan Budi SP, Zulkarnain dan Indriyanto Seno Adji.
Keberatan pertama adalah terkait batasan masa aktif 12 tahun sejak revisi UU KPK ditetapkan. Menurutnya, pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 yang mengamanatkan pembentukkan KPK tanpa menyebutkan adanya pembatasan waktu.
Kedua, lanjut Ruki, mengenai kewenangan penuntutan yang oleh DPR ditiadakan dalam draf revisi. Menurut pensiunan polisi itu, penghapusan kewenangan penuntutan tidak memiliki dasar sama sekali.
“Selama 12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya tuntutan oleh majelis, 100 percent convictional rate," terangnya.
Poin selanjutnya adalah mengenai pembatasan penanganan perkara oleh KPK yang harus menyebabkan kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Ketentuan ini juga dianggap tidak berdasar lantaran KPK dalam melakukan penindakan fokus kepada subjek hukum sesuai TAP MPR 11/1999 dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas KKN.
JAKARTA - KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi