KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya
Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:17 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. FOTO: DOK.JPNN.com
Keberatan keempat terkait wewenang penyadapan yang oleh DPR diharuskan melalui izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Ruki mengatakan, KPK berpendapat ketentuan itu akan sangat melemahkan upaya penindakan.
Kelima adalah soal pemberian kewenangan SP3 yang menurut Ruki tidak perlu dimiliki oleh KPK. Sementara poin keberatan terakhir terkait independensi KPK dalam merekrut personil yang telah dipangkas DPR dalam draf revisi.
“Demikian enam pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat Presiden untuk menolak revisi UU KPK,” katanya.(dil/jpnn)
JAKARTA - KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional