KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau
Rabu, 10 Februari 2010 – 18:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam dari tim penyidik KPK, yang dimulai dari pukul 10.00 sampai 16.45 WIB, Rabu (10/2), tersangka yang mengenakan kemeja warna putih itu tak banyak berkomentar soal penahanan terhadap dirinya oleh KPK.
"Saya tidak mau komentari dulu, ya," ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan. "Tolong titip keluarga, ya," ucap Asral pula kemudian kepada sejumlah kerabatnya, sambil berpelukan.
Baca Juga:
Asral keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil tahanan KPK, Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 8593 WU. Ia berangkat dengan dikawal oleh tiga orang anggota kepolisian.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi membenarkan bahwa KPK telah resmi menahan mantan Kadishut Riau tersebut. Tersangka katanya, dijerat karena melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba