KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau

KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau
KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau
"Benar. Kita (telah) resmi menahan tersangka Asral Rahman sore tadi, atas kasus IUPHHK-HT yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Cipinang," ungkap Johan pula.

Ketika ditanya mengenai dua orang mantan Kadishut Riau yang lain, yakni Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa keduanya masih terus ditangani. Namun dia belum bisa memastikan kapan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) dari penyidik, apalagi penahanan.

"Kalau tersangka dua orang mantan Kadishut Riau (lainnya) itu, saya belum mengetahui kapan dilakukan lagi pemeriksaan. Tetapi yang jelas masih kita kembangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu hukumannya telah dipastikan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, atas kasasi yang diajukannya. Selain itu, Azmun juga diputus harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 12,3 miliar, atau empat tahun penjara. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. (yud/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News