KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau
Rabu, 10 Februari 2010 – 18:43 WIB
"Benar. Kita (telah) resmi menahan tersangka Asral Rahman sore tadi, atas kasus IUPHHK-HT yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Cipinang," ungkap Johan pula.
Ketika ditanya mengenai dua orang mantan Kadishut Riau yang lain, yakni Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa keduanya masih terus ditangani. Namun dia belum bisa memastikan kapan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) dari penyidik, apalagi penahanan.
"Kalau tersangka dua orang mantan Kadishut Riau (lainnya) itu, saya belum mengetahui kapan dilakukan lagi pemeriksaan. Tetapi yang jelas masih kita kembangkan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu hukumannya telah dipastikan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, atas kasasi yang diajukannya. Selain itu, Azmun juga diputus harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 12,3 miliar, atau empat tahun penjara. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. (yud/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024