KPK Resmi Tahan Petinggi PT Wika
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa alias IKT, Selasa (29/9). Selain Ketut, KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen Adnan dalam kasus yang sama.
Keduanya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Lili menerangkan, pihaknya lebih dulu melakukan isolasi mandiri terhadap I Ketut dan Adnan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 sampai 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dua pejabat PT Wijaya Karya resmi ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan jembatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi