KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka
Basarian Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan panjang selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Tak hanya Dirwan, istrinya Hendrati dan keponakannya Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati juga menjadi tersangka di lembaga antirasuah. Lalu ada Juhari sebagai seorang kontraktor.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap ini terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menurut Basaria, dari pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan.

"Status kasus ditingkatkan ke penyidikan dan KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5) malam.

Mantan pejabat Polri ini menuturkan, Dirwan yang merupakan bupati terpilih periode 2016-2021 telah menerima uang sebesar Rp 98 juta yang berasal dari bagian 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai setoran Bupati.

Uang itu dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp 112.500.000. Dalam hal ini, Juhari bertindak sebagai kontraktor.

Basaria menambahkan, timnya telah mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yakni uang sebesar Rp 85 juta. Kemudian bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait rencana umum pengadaan dengan skema penunjukkan langsung.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap ini terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News