KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka
Basarian Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

Untuk Dirwan, Hendarati dan Nursilawati, KPK menyangka mereka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Lalu, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg1/jpnn)

 


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap ini terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News